Rapat Koordinasi Teknis Regional Bidang Organisasi Se Provinsi Papua, Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan

Penguatan Sinergitas Bidang Organisasi Dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua dan Kab/Kota Se-Provinsi Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan melalui Rapat Koordinasi Teknis Regional Bidang Organisasi dan Forum SKPD

Batam (15/05) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Pelaksanaannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 106 dan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021. secara umum telah terjadi perubahan yang signifikan terhadap Kebijakan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua untuk menyiapkan langkah-langkah teknis  bidang Kelembagaan terkait dalam penyiapan regulasi di Provinsi dan Kab/Kota pasca penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 106 dan 107 Tahun 2021.

dalam sambutannya Plh. Gubernur Papua Dr. M. Ridwan Rumasukun, SE., MM menegaskan dalam rangka percepatan tata kelola pemerintahan format baru, sesuai perubahan undang-undang diatas sangat perlu penguatan regulasi yang bertujuan mengintegrasikan dan mensinergikan pelaksanaan program dan kegiatan berbasis kewenangan khusus dalam satu kesatuan wilayah dan satu tata kelola  yang enjamin terpenuhinya hak dasar penduduk, terutama Orang Asli Papua (OAP) dan memberikan arah landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraanpemerintahan dan pembangunan berdasarkan kewenangan khusus.

Rapat Koordinasi Teknis Bidang Regional dilaksanakan selama 2 (dua) hari pada tanggal 15-16 Mei 2023 yang dilaksanakan di Pemkot Kota Batam. Acara tersebut dibuka oleh Plh. Gubernur Papua dan dihadiri Plh. Sekretaris Daerah Papua, Kepala Bappenda, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Organisasi, Kepala Dinas Kominfo serta Kepala Bagian Organisasi Pemkot Kota Batam