STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

KEPUTUSAN GUBERNUR PAPUA

NOMOR 188.4/116/TAHUN 2021

TENTANG

PENETAPAN NAMA DAN KODE JUDUL STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI PAPUA

Menimbang :

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, serta dalam rangka mewujudkan kinerja aparatur secara mandiri, professional dan akuntabel diperlukan standar operasional prosedur dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, perlu menetapkan Nama dan Kode Judul Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua;
  2. bahwa dalam tugas pokok dan fungsi, perlu diinventarisasi dan diverifikasi untuk penentuan judul standar operasional prosedur oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua;

selengkapnya download SK

JUDUL FILE DOWNLOAD
PERGUB Nomor 14 Tahun 2013 PEDOMAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI PAPUA Download