Tugas Pokok dan Fungsi

Biro Organisasi SETDA Provinsi Papua, dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Papua, dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Nomor 44 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua, mempunyai tugas pokok "Merumuskan bahan pembinaan kelembagaan perangkat daerah, ketatalaksanaan dan analisis jabatan".

Fungsi Biro Organisasi sebagai berikut :

  1. Penyiapan bahan perumusan pembinaan penataan kelembagaan perangkat daerah;
  2. Penyiapan bahan perumusan tatalaksana pemerintahan dan pembangunan serta analisis jabatan;
  3. Penyiapan bahan perumusan pengendalian kinerja; dan
  4. Pelaksanaan ketatausahaan