Rapat Koordinasi Teknis Regional Bidang Organisasi Se Provinsi Papua, Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan
2023-11-20 18:25:05
Biro Organisasi SETDA Provinsi Papua, dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Papua, dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Nomor 44 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua, mempunyai tugas pokok "Merumuskan bahan pembinaan kelembagaan perangkat daerah, ketatalaksanaan dan analisis jabatan".
Fungsi Biro Organisasi sebagai berikut :