STANDAR PELAYANAN PUBLIK PADA BIRO ORGANISASI SEKRETARIATDAERAH PROVINSI PAPUA

KEPUTUSAN
KEPALA BIRO ORGANISASI SETDA PROVINSI PAPUA NOMIR :061/13/RO. ORGS TENTANG

STANDAR PELAYANAN PUBLIK PADA BIRO ORGANISASI SEKRETARIATDAERAH PROVINSI PAPUA

Menimbang :

  1. Bahwa untuk melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik berdasarkan ketentuan pasar 15 huruf a yang menyatakan penyelenggaraan berkewajiban menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan;
  2. Bahwa untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga terciptanya pelayanan prima, maka perlu disusun dan ditetapkan Standar Pelayanan;
  3. Bahwa sebagaimana dimaksud pada butir a dan b di atas perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Papua.

selengkapnya download Standart Pelayanan Publik