SK PPID Biro Organisasi
KEPUTUSAN
KEPALA BIRO ORGANISASI SETDA PROVINSI PAPUA NOMOR : 061 / 27.a / Ro. Orgs TENTANG
PENGANGKATAN DAN PENUNJUKAN PEJABAT PENGELOLA LAYANAN NFORMASI DAN DOKUMENTASI (PLID) PELAKSANA
BIRO ORGANISASI SETDA PROVINSI PAPUA
Menimbang :
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, serta agar tertip pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan guna mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah dan wajar, perlu diangkat dan ditunjuk Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) Pelaksana Biro Organisasi Setda Provinsi Papua.
- bahwa pengangkatan/penunjukan tersebut pada butir a di atas perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Papua;
selengkapnya
download SK PPID