STANDAR PELAYANAN PUBLIK PADA BIRO ORGANISASI SEKRETARIATDAERAH PROVINSI PAPUA
KEPUTUSAN
KEPALA BIRO ORGANISASI SETDA PROVINSI PAPUA NOMIR :061/13/RO. ORGS TENTANG
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
PADA BIRO ORGANISASI SEKRETARIATDAERAH PROVINSI PAPUA
Menimbang :
-
Bahwa untuk melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik berdasarkan ketentuan pasar 15 huruf a
yang menyatakan penyelenggaraan berkewajiban menyusun dan
menetapkan Standar Pelayanan;
-
Bahwa untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja
pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat selaras dengan kemampuan
penyelenggara sehingga terciptanya pelayanan prima, maka perlu
disusun dan ditetapkan Standar Pelayanan;
- Bahwa sebagaimana dimaksud pada butir a dan b di atas perlu
ditetapkan dengan keputusan Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi
Papua.
selengkapnya
download Standart Pelayanan Publik