STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
KEPUTUSAN GUBERNUR PAPUA
NOMOR 188.4/116/TAHUN 2021
TENTANG
PENETAPAN NAMA DAN KODE JUDUL STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI PAPUA
Menimbang :
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2)
Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2013 tentang
Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Papua, serta dalam rangka mewujudkan kinerja
aparatur secara mandiri, professional dan akuntabel
diperlukan standar operasional prosedur dalam
penyelenggaraan administrasi pemerintahan, perlu
menetapkan Nama dan Kode Judul Standar Operasional
Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua;
- bahwa dalam tugas pokok dan fungsi, perlu diinventarisasi
dan diverifikasi untuk penentuan judul standar operasional
prosedur oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah
di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua;
selengkapnya
download SK
JUDUL |
FILE DOWNLOAD |
PERGUB Nomor 14 Tahun 2013 PEDOMAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI PAPUA |
Download
|