Rapat Koordinasi Bidang Organisasi Se Provinsi Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Dan Papua Barat Daya Di Kota Ternate Provinsi Maluku Utara
2024-06-27 12:28:11
Biro Organisasi SETDA Provinsi Papua, dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Papua, dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua, mempunyai tugas pokok "Merumuskan dan mengkoordinasikan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja".
Fungsi Biro Organisasi sebagai berikut :