Tugas Pokok dan Fungsi
Biro Organisasi SETDA Provinsi Papua, dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Papua, dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua, mempunyai tugas pokok "Merumuskan dan mengkoordinasikan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja".
Fungsi Biro Organisasi sebagai berikut :
- perumusan kebijakan pemerintah daerah di bidang kelembagaan perangkat daerah dan analisis jabatan, ketatalaksanaan serta reformasi birokrasi dan akuntablititas kinerja;
- penyelenggaraan kegiatan urusan pemerintahan provinsi di bidang kelembagaan perangkat daerah dan analisis jabatan, ketatalaksanaan serta reformasi birokrasi dan akuntablititas kinerja;
- pelaksanaan koordinasi di kelembagaan di bidang kelembagaan perangkat daerah dan analisis jabatan, ketatalaksanaan serta reformasi birokrasi dan akuntablititas kinerja; dan
- pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota;
- penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di bidang kelembagaan perangkat daerah dan analisis jabatan, ketatalaksanaan serta reformasi birokrasi dan akuntablititas kinerja